Sawarna.desa.id - Lebak Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 114 peratuaran Mentri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017, tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa perlu menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyerapan Dana Desa dan capaian output Dana Desa,
Kepala desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Bupati/walikota, Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa terdiri atas:
1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, dan
2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap III.
Inilah hasil kegiatan serapan anggaran capaian yang sudah dilaksanakan pemerintahan desa Sawarna tahun anggaran 2020.